HukumNews

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil. (ist)

ACEH SINGKIL (popularitas.com) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa, 28 Januari 2020.

“Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku.

“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam.

Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Singkil, Alfianda menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan. “Kita lihat selama tujuh hari ini,” katanya.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, tidak terima dengan putusan hakim. (DRA)

Shares: