HukumNews

Pembunuh Hakim Jamaluddin Hilangkan Barang Bukti Guna Tutupi Jejak

Foto: Dua tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin peragakan adegan membuang barang bukti di rekonstruksi tahap tiga. (Antara News)

MEDAN (popularitas.com) – Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, 21 Januari 2020, menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Dalam rekonstruksi tahap tiga ini, petugas turut menggelar adegan upaya tersangka menghilangkan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.

Rekontruksi ini digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan, kemudian di rumah tersangka RF.

“Dalam rekontruksi ini, para tersangka memerankan enam adegan, mulai dari membuang handphone sampai dengan membakar baju,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak seperti dilansir Antara News.

Rekonstruksi kali ini turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan kejaksaan. Rekonstruksi kali ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka, JP dan RF. Sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.

Pasca membuang jenazah Jamaluddin di Desa Suka Dame, dua tersangka, yakni JP dan RF, turut membuang sejumlah barang bukti berupa sarung tangan dan dua unit handphone. Kedua jenis barang bukti tersebut digunakan tersangka pada saat eksekusi.

Untuk barang bukti sarung tangan dibuang di Desa Suka Dame, yang tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti handphone dibuang di sungai, di Desa Namo Rih.

“Barang bukti ini yang dipakai para tersangka saat melakukan eksekusi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi.

Sementara untuk barang bukti yang dibakar kata Maringan, yakni sepatu, jaket, baju dan juga helm. Barang bukti tersebut dibakar di rumah tersangka RF di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Barang-barang ini yang mereka gunakan saat eksekusi. Semua barang bukti dihilangkan oleh para tersangka. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat mereka keluar dari lokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua.

Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.

Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.

Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan terkuak dalam waktu sekitar sebulan. Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil, di kawasan jurang perkebunan sawit area Desa Suka Dame.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah ZH, RF dan JP.

Ketiga tersangka dikenal sebagai orang dekat korban. Bahkan, ZH yang juga otak pelaku pembunuhan rencana tersebut berstatus sebagai istri kedua korban. Sementara dua tersangka lainnya, menurut pengakuan anak korban, sering bertandang ke rumah setiap malam Jumat untuk bermain domino.* (BNA/ANT/DBS)

Shares: