NewsPolitik

Pembubar Bimtek PNA dilaporkan ke Polda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan dari salah satu pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Asiah (42) terkait aksi pembubaran bimtek partai tersebut, beberapa waktu lalu.
Sekelompok massa membubarkan Bimtek DPP PNA kubu Irwandi Yusuf yang berlangsung di Hotel Rasamala, Kota Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022). | foto: Tangkapan layar YT Muhajir Juli

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan dari salah satu pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Asiah (42) terkait aksi pembubaran bimtek partai besutan Irwandi Yusuf itu, beberapa waktu lalu.

Laporan dilakukan ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (2/2/2022) pukul 11.40 WIB.

Laporan tersebut ditujukan kepada US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek di Hotel Rasamala, Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada tanggal 29 Januari 2022 lalu.

“Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Winardy menjelaskan, dalam laporan itu juga disertakan dua orang saksi, yaitu Edi Saputra (28) dan Bulkis ali wari (55), serta barang bukti berupa video bimtek DPP PNA.

Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp50 juta, karena pelapor diduga mengambil absensi, materi bimtek, bad nama peserta, SK Kumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA.

“Laporan tersebut sedang diproses,” ungkapnya.

Shares: