News

Pembuat Senjata Rakitan di Aceh Jaya Ditangkap

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir memperlihartkan senjata rakitan laras panjang yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Jaya, Selasa (15/2/2021). (Antara)

POPULARITAS.COM – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Aceh Jaya mengamankan seorang tersangka kasus pembuatan senjata rakitan yang berlokasi di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng sabee, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Satreskrim Polres Aceh Jaya mendapat laporan terkait adanya pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah tersebut pada Rabu (10/2) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan Amir seperti dilansir laman Antara, Selasa (16/2).

Kemudian, dia melanjutkan, dari hasil penemuan itu satu orang tersangka yang diamankan berinisial RF (25) warga setempat, berstatus sebagai mahasiswa sesuai dengan kartu identias. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu. Kata dia, tersangka belajar membuat senjata dari situs-situs di internet.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” katanya.

Harlan menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

Untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Shares: