News

Pembebasan Lahan PLTU Nagan Raya Tunggu KJPP

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga saat ini masih menunggu kedatangan pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap upaya pembebasan lahan puluhan masyarakat di sekitar lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-4 Nagan Raya.

“Kita berharap setelah KJPP nantinya turun ke Nagan Raya, persoalan besaran ganti rugi lahan masyarakat akan menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, sebelum adanya keputusan dari KJPP, maka upaya pembebasan dan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di sekitar lokasi PLTU 1-2 dan PLTU 3-3 di kawasan Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya belum bisa dilakukan.

Mengingat PLTU 1-2 Nagan Raya merupakan objek vital dan dimiliki oleh salah satu perusahaan BUMN yakni PT PLN (Persero).

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat pemilik tanah agar tetap bersabar dan menunggu keputusan dari KJPP, sehingga nantinya setelah ada besaran nilai ganti rugi lahan yang akan dibebaskan, maka barulah pihak perusahaan melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat bersabar, karena proses ganti rugi lahan masyarakat di sekitar PLTU Nagan Raya 1-4 memang ada proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Teuku Hidayat menambahkan.

Pemerintah daerah juga berharap masyarakat tidak melakukan upaya apa pun yang dapat mengganggu investasi, karena nantinya dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang berlaku, katanya.* (ANT)

Shares: