News

Pembantu Rumah Tangga di Banda Aceh Curi Harta Majikan Rp 61 Juta

(ist)

Seorang pembantu rumah tangga di Kota Banda Aceh berinisial SW (31) mencuri harta kekayaan majikannya yang mencapai Rp 61,4 juta.

Aksi ini dilakukan sejak Mei hingga November 2020 di rumah milik Teuku Andryansyah Laksamana (36) warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“SW menjalankan aksi kejahatannya pada bulan Mei 2020 dan hari Selasa, 24 November 2020,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, Kamis (3/12/2020).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat sedang membersihkan rumah milik korban. Dalam kuruan waktu itu, pelaku mengambil uang senilai Rp 12,5 juta serta 18 mayam emas.

Chalis mengatakan, korban baru menyadari hartanya sudah dicuri pada Rabu (25/11/2020) sekitar jam 21.30 WIB. Hal ini bermula saat korban hendak mengambil uang yang disimpan di bawah kasur kamarnya.

“Namun saat korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi. Lalu korban memeriksa emas miliknya yang disimpan dalam lemari pakaian yang berada dalam kamar ibu korban dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata Chalis, korban membuat laporan ke SPKT Polresta Banda Aceh dengan laporan polisi LP.B / 204/XI/YAN.2.5/SPKT tanggal 30 November 2020.

Dari laporan ini, pihaknya membetuk tim untuk mengusut kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari proses ini, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (1/12/2020) pukul 18.00 WIB.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan PRT pada rumah korban di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Alam guna proses lebih lanjut,” tutur Chalis.

Berdasarkan pengakuan, kata Chalis, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.

Selain menangkap pelaku, polisi jug menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT, satu unit TV LED Merk Toshiba 32 dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah di tempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Chalis.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan  penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: