InsfrastrukturNews

Pembangunan Hotel Diana di Kuta Alam Langgar IMB

POPULARITAS.COM – Pembangunan Hotel Diana yang berada di Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, yang saat ini sedang dibangun mendapat teguran dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Pasalnya, lantai enam hotel tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga Dinas PUPR memerintahkan pembongkaran di lantai enam hotel itu.

Dari surat teguran bernomor 650/03/PPR/30/2021 dan ditandatangani oleh Kadis PUPR Banda Aceh Jalaluddin menyebutkan, penambahan bangunan lantai enam Hotel Diana tidak sesuai dengan IMB nomor 640/706/SIMB/2019.

Hasil pengecekan dilokasi terhadap kondisi bangunan yang bersisian dengan bangunan, juga terjadi dampak kerusakan yang diakibatkan pembangunan Hotel Diana.

Adapun hasil pengawasan pihaknya antara lain, bangunan tidak sesuai dengan advice planning/keterangan situasi bangunan. Kemudian bangunan menambah lantai enam.

“Aktivitas pembangunan bangunan berdampak terjadi kerusakan terhadap bangunan yang bersisian,” kata Jalaluddin dalam surat teguran tersebut yang dikutip popularitas.com, Rabu (17/3/2021).

Untuk itu pihaknya merekomendasikan untuk menghentikan pekerjaan bangunan, dan melakukan pembongkaran bangunan pada lantai enam.

Kadis PUPR Banda Aceh, Jalaluddin juga membenarkan perihal surat teguran yang dilayangkan ke Hotel Diana karena melanggar aturan IMB.

“Benar perihal surat tersebut, dan telah kita rekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan karna melanggar ketentuan IMB yang diberikan,” kata Jalaluddin saat dikonfirmasi.

Shares: