HeadlineHukum

Pembakar rumah wartawan di Aceh Tenggara diduga oknum TNI

Misteri pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mendapat titik terang. Polda Aceh menyebut pelaku mengarah ke oknum TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)

POPULARITAS.COM – Misteri pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mendapat titik terang. Polda Aceh menyebut dugaan pelaku mengarah ke oknum TNI.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” kata Winardy.

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 ke Polres Aceh Tenggara.

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari Aceh Tenggara, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.

Winardy menjelaskan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.

Shares: