HukumNews

Pelaku tinggal serumah dengan mayat mantan istri selama 24 hari

Sebelum dibuang ke hutan Lambadeuk, pelaku menyembunyikan mayat tersebut di rumahnya di salah satu desa kawasan Peukan Bada sejak Kamis (18/11/2021) hingga Sabtu (11/12/2021) atau selama 24 hari.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha memberikan keterangan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (20/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Misteri penemuan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021), akhirnya terungkap. Mayat dengan inisial NZ (47) itu adalah korban pembunuhan dari mantan suami berinisial HH (49).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengungkapkan, sebelum dibuang ke hutan Lambadeuk, pelaku menyembunyikan mayat tersebut di rumahnya di salah satu desa kawasan Peukan Bada sejak Kamis (18/11/2021) hingga Sabtu (11/12/2021) atau selama 24 hari.

“Mayat dikubur di kamar mandi selama 18 hari, lalu digali dan didiamkan dalam kondisi terbungkus di dalam kamar selama 6 hari,” kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).

Ia menjelaskan, setelah dibunuh, jasad mantan istrinya dikubur di dalam kamar mandi yang digali menggunakan sekop dan cangkul pada Kamis (18/11/2021). Lima hari berselang, jasad mengeluarkan bau tak sedap.

Pelaku, terang Ryan, kemudian membeli kapur barus, minyak tanah dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau dari mayat tersebut. Kemudian, pada Minggu (5/12/2021), rumah pelaku didatangi oleh seorang temannya.

“Setelah 18 hari mayat berada di rumah, kawan tersangka main ke rumah, kemudian sempat mencium bau busuk di dalam rumah, saksi menanyakan bau apa, yang bersangkutan jawab bau obat nyamuk, mereka lanjut obrolan dan tidak curiga apapun,” ujarnya.

Keesokan harinya, tambah Ryan, bau mayat semakin menyegat. Pelaku akhirnya menggali kubur dan membersihkan jasad mantan istrinya menggunakan air. Selanjutnya, korban dilap hingga kering dan dibungkus dalam jas hujan serta kain selimut, lalu diletakkan di dalam kamar.

“Diletakkan ke dalam kamar, ditutup dengan kasur dan ambal. Yang bersangkutan berpikir dengan cara itu baunya tidak keluar lagi, disimpan sampai 11 Desember,” terang Ryan.

Dalam kurun waktu itu, katanya, pelaku setiap hari membakar sampah di sekitar rumah agar bau menyengat dari jasad mantan istrinya tak tercium oleh tetangga.

“Ini untuk mengelabui warga sekitar, supaya bau tidak tercium, kemudian juga dipakai kapur barus, minyak tanah, dan obat nyamuk,” tutur Ryan.

Kemudian, tambah Ryan, pada Sabtu (11/12/2021) pagi, pelaku memasukkan jasad mantan istrinya ke dalam karung goni dan membuangnya ke hutan di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Mayat korban dalam goni dia letakkan depan bagian kakinya di sepeda motor, dia buang ke Lambadeuk, pinggir hutan,” demikian Ryan.

Shares: