News

Pelaku perkosaan anak 8 tahun ditangkap Polresta Banda Aceh

Petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh, tangkap H-B, 23 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Peristiwa mengenaskan itu, terjadi pada 24 Januari 2022 silam.
Pelaku perkosaan anak 8 tahun ditangkap Polresta Banda Aceh
H-B tersangka pelaku perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, saat diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh, tangkap H-B, 23 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Peristiwa mengenaskan itu, terjadi pada 24 Januari 2022 silam.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Banda Aceh, Ipda Zul Nelly Afrianti, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022) mengatakan, pihaknya telah mengamankan H-B atas dugaan pelecehan dan perkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.

Dia menjelaskan, peristiwa perkosaan terhadap anak dibawah umur itu, terjadi pada 24 Januari 2022. Saat itu, terangnya lagi, jam 16.10 WIB, pelaku sedang memperbaiki sepeda motor ayah korban, dan orang tua korban pergi membeli kopi ke Warung.

Nah, dalam keadaan itu, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mandi, dan melakukan pelecahan seksual terhadap korban. Lantas, usai kejadian, Putri dari orang tua yang motornya di perbaiki oleh pelaku itu, melaporkan perbuatan itu kepada ayahnya.

Mendapatkan laporan itu, orangtua korban langsung melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh. Dari proses penyelidikan yang pengusutan yang dilakukan, akhirnya pelaku bisa ditangkap.

Saat ini, pelaku sudah di tahan, dan akan di proses hukum dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pasal 50 Juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, demikian Ipda Zul Nelly.

Shares: