News

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Isolasi 8 Hari dan PCR

Bandara Soekarno Hatta pintu Kedatanga / Kompas.com

POPULARITAS.COM – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia diperbanyak menjadi 8×24 jam dan tes ulang PCR saat kedatangan.

Sebelumnya ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri saat tiba di Indonesia itu adalah 5×24 jam.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam,” kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Ketentuan tersebut terdapat dalam adendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adendum itu berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.

“Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah terjadi peningkatan sebaran Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Ganip.

Ganip menerangkan berdasarkan ketentuan karantina tersebut yakni bagi WNI seperti pekerja migran atau TKI, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria tersebut dan WNA, termasuk diplomat yang bukan kepala diplomat asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam.

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif setelah 8×24 jam selesai dilakukan karantina , maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,” ucap Ganip.

Sementara itu andai hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah RI, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Kartu Vaksin

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

“Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi,” kata Ganip.

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI-WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan tersebut,” tutur Ganip.

Sumber: CNN

Shares: