News

Pelaku Perambah Hutan di Nagan Raya Ditangkap

Ilustrasi hutan | Pixabay

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya menangkap empat orang warga diduga sebagai pelaku perambah hutan (ilegal logging) di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong kabupaten setempat.

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud seperti dilansir laman Antara, Rabu (24/2/2021).

Ada pun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BA (49) dan SR (23) warga Desa Cot Teuku Dek, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kemudian IZ (22) warga Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya serta AB (42) warga Desa Meurandeh Suak Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, serta sebelas unit balok kayu jenis Meureubo.

AKP Mahfud menjelaskan penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan dugaan aktivitas perambahan hutan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keempat pelaku di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ditanyai surat atau izin menebang kayu, keempat warga ini tidak bisa memperlihatkan izin resmi dari pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun, tutur-nya.

Shares: