News

Pelaku Penipuan Catut Nama Kapolresta Banda Aceh Untuk Minta Uang

Ilustrasi penipuan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi penipuan bermodus mengatas namakan pejabat kepolisian rawan terjadi di saat masa transisi kepindahan sorang pejabat kepolisian. Termasuk juga kepindahan jabatan Kapolda Aceh, para Direktorat dan Kapolres serta perwira lainnya di lingkungan Polda Aceh saat ini.

Untuk itu Polresta Banda Aceh melakukan imbauan untuk langkah antisipasi terjadinya tindak pidana penipuan, yang mencatut nama Kapolresta Banda Aceh maupun personil polresta lainnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengakui, memang di saat ada kepindahan pejabat kepolisian termasuk para kapolres jajaran Polda Aceh, sering dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Dimana intinya modus penipuan ingin mendapatkan sejumlah uang dari para kepala dinas,  hingga masyarakat.

‘’Saya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari para pejabat, kepala instansi, camat, hingga kepala desa, jangan sampai menjadi korban penipuan. Apalagi kalau ada yang menghubungi menggunakan nomor seluler mengatasnamakan saya, ini tidak benar dan saya tidak pernah hubungi siapapun untuk meminta sejumlah uang,” ujar Trisno dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2020.

Selain itu, lanjutnya, selama ini sudah ada korban yang dicoba oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya, serta meyakinkan korban dengan memasang photo profil pada seluler pelaku.

Apabila mendapatkan telfon dari orang yang mengaku Kapolresta Banda Aceh, kata dia segera laporkan ke Polresta Banda Aceh. “Bisa konfirmasi langsung ke nomor telfon pelayanan Polresta Banda Aceh di nomor 0811-6781-110,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ditambahkan Kapolresta Banda Aceh,  meskipun saat ini sudah ada yang mengatasnamakan Kapolresta pada beberapa orang dengan cara menghubungi para calon korban, ini merupakan salah satu tindak pidana penipuan, namun bagi yang belum, tetap saja hal tersebut harus diantisipasi.

‘’Karena disaat masa transisi rawan dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan pejabat Kepolisian lama maupun pejabat baru,” sebutnya. (DRA)

Shares: