HukumNews

Pelaku Pencuri Rokok di Lhokseumawe Ternyata Residivis

Pelaku Pencuri Rokok di Lhokseumawe Ternyata Residivis
Popularitas.com/Rizkita.

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Dua pelaku pembobolan warung di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ternyata residivis kasus narkoba dan pencurian. Keduanya berinisial GS (30) dan SM (33) merupakan mantan tahanan LP Kelas II A Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial GS, baru bebas dari LP pada bulan April 2020 karena mendapatkan asimilasi Covid-19 tersandung perkara narkona. Sedangkan SM, bebas pada tahun 2019 dalam perkara pencurian.

Kali ini keduanya kembali harus berurusan dengan polisi karena telah mencuri rokok dan sepeda motor di sebuah warung kawasan pinggir jalan Medan- Banda Aceh.

“Dari pengakuan tersangka GS rokok yang tersebut dijual dan uangnya dipakai untuk main judi online, sedangkan SM uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Eko.

Kedua pelaku ditangkap ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 05.35 Wib. Warung miliknya dibobol maling, rokok dan sepeda motor dibawa lari oleh kedua pelaku tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP oleh personel Polres Lhokseumawe. Pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu delapan jam di sebuah SPBU Blang Pulo Kota Lhokseumawe.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor, delapan slop rokok, linggis dan pali yang dipergunakan untuk membobol pintu dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.

“Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e jo KUHP. Tindak pidana pencurian,” tutupnya.[acl]

Reporter: Riskita

Shares: