News

Pelaku Penculikan Pengusaha di Lhokseumawe Diduga Kelompok TAM

Penculik Pengusaha Showroom Motor di Lhokseumawe Diduga Dibayar
Pelaku Penculikan Pengusaha di Lhokseumawe Diduga Kelompok TAM

POPULARITAS.COM – Empat tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berhasil ditangkap polisi karena diduga menculik seorang pengusaha showroom sepeda motor bernama Maimun Darwis yang terjadi pada Rabu malam (9/9/2020), tergabung dalam kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Informasi yang diperoleh, kelompok TAM yang dipimpin oleh Mukhtaruddin Bin Saidi Als Siwah, empat diantaranya sudah berhasil diringkus polisi berserta dua pucuk senjata api yang digunakan untuk menculik seorang pengusaha di kediamanya di kawasan Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto mengatakan, terkait informasi mereka tergabung dalam kelompok TAM masih dalam penyelidikan penyidik Polres Lhokseumawe, sejauh ini masih ada kelompok bersenjata atau jaringan lainnya yang harus ditelusuri lebih lanjut.

“Benar pastinya masih kita dalami dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, tak hanya itu penyidik juga akan terus melakukan pengembangan terkait asal usul dan kepemilikan senjata, yang dimiliki oleh empat tersangka yang sempat dipakai untuk menculik korban,” katanya, Jumat (25/9/2020).

Kapolres juga mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran empat orang yang terlibat penculikan terhadap pengusaha showroom sepeda motor tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau buron, diantaranya M yaitu otak pelaku, dua orang eksekutor dan satu orang yang mengamankan,” sebut Eko.

Diberitakan sebelumnya, empat orang yang berhasil ditangkap polisi karena telah melakukan penculikan terhadap pengusaha showroom sepeda motor, Maimun Darwis yang terjadi pada Rabu malam (9/9/2020) diduga penculik bayaran.

Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto mengatakan, hasil penyelidikan sementara empat pelaku tersebut setelah berhasil menculik korban dan dibawa ke Banda Aceh. Selain mendapatkan upah mereka juga berhasil menguras isi ATM pribadi korban sebanyak Rp 30 juta.

“Awalnya mereka hanya diberikan uang hanya satu juta, setelah berhasil menculik korban, pelaku kembali diberikan uang dua juta, karena bayarannya tidak jelas akhirnya pelaku berjanji akan melepaskan korban apabila diberikan uang sebanyak Rp 60 juta namun korban hanya mempunyai uang sebanyak Rp 30 juta dan akhirnya korban dilepaskan,” ujar Kapolres Rabu (23/9/2020).

Keempat pelaku tersebut adalah JM, J, AU dan I,dan berhasil ditangkap setelah istri korban melapor kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya tim gabungan unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh.

Hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata api laras panjang jenis AK56, satu pucuk senjata api laras pendek jenis SIG SAUER, lima butir amunisi senpi SIG SAUER, 24 butir amunisi senpi AK. Polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Editor: dani

Reporter: Rizkita

Shares: