HukumNews

Pelaku Pemerkosaan di Aceh Timur Residivis Pembunuhan

Pelaku Pemerkosaan di Aceh Timur Residivis Pembunuhan
Ilustrasi: Polisi memasang garis pembatas di TKP Pembunuhan pasangan suami istri, di rumah makan Nasi Pecal Gampong Lamteh, Simpang Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis, 4 April 2019 | Foto: Boy Nashruddin Agus

POPULARITAS.COM – Pria berinisial S (46), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (9/10/2020) malam, ternyata residivis kasus pembunuhan.

Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hardianto menjelaskan, pelaku baru saja menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (LP) di Aceh. Sebelumnya, pengadilan memvonis S dengan kurungan 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

“Dia (pelaku) baru dapat asimilasi kemarin itu. Selama 18 tahun dia di sel (sebelum dapat asimilasi),” jelas Eko saat dihubungi popularitas.com, Minggu (11/10/2020) siang.

Eko belum bisa memastikan apakah pelaku ada mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Tetapi, dari pemeriksaan awal, pelaku terlihat sehat-sehat saja.

“Kalau itu kita belum bisa kita pastikan (pelaku gila atau bukan), kayaknya nggak (gila dia). Karena dia mantan narapida pembunuhunan. Kalau pernah dipidana mana mungkin gangguan jiwa kan,” tutur Eko.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dan masyarakat berhasil menangkap pria berinisial S (46), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (9/10/2020) malam.

Pelaku ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pagi, setelah polisi, TNI dan masyarakat secara bersama-sama menyisir desa tersebut untuk mencari pelaku.

“Tadi pagi kita konsilidasi dulu bersama TNI juga, brimob, polsek, polres, akhirnya kita dapat tersangka sekitar jam 9,” kata Eko.

Saat itu, pelaku masih ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih memeriksa pelaku, terutama soal di mana korban pembunuhan tersebut berada.

“Tersangka belum kasih tahu dimana korban anak di bawah umur tersebut,” sebut Eko. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: