News

Pelaku Pemerkosa Saat Bulan Puasa di Aceh Utara Dijerat dengan Qanun Jinayat

POPULARITAS.COM –  Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara limpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda pada gadis 19 tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa kemarin (13/7/2021).

Tersangka dugaan pemerkosaan yaitu, ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dan dia berhasil ditangkap pada bulan Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi kepada Rabu (14/7/2021).

Kata dia, kejaadian itu dilakukan ZA pada Sabtu malam (1/5/2021) saat bulan puasa di kebun tebu persis dibelakang rumah korban.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya baru pertama kali bertemu, sebelumnya, korban berkebalan dengan tersangka melalui lewat media sosial hingga bertemu.

“Dibawah pengaruh obat kuat, tersangka memperkosa korban hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor: dani

Shares: