News

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa di Aceh Timur Terancam 30 Tahun Penjara

Pelaku pemerkosa dan pembunuhan di Aceh Timur, ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Polisi akhirnya menangkap pria berinisial S (46), yang merupakan pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap warga Birem Beyeun. Atas tindakan pelaku, S terancam pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Jo 340 Jo pasal 285 tentang pemerkosaan. Kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 20 tahun ditambah 10 tahun, jadi totalnya 30 tahun penjara,” kata Iptu Arief saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia sebelumnya dipenjara selama 18 tahun di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama 15 tahun, kemudian dapat asimilasi covid beberapa bulan lalu.

Sebelum melakukan perbuatan keji tersebut, S sempat menebas anak korban dengan parang di bagian kepala, pundak dan perut. Setelah itu memerkosa ibu anak tersebut sebanyak tiga kali.

Setelah melampiaskan nafsunya, S kemudian kabur. Tak berselang lama, polisi membekuk S dikediamannya, tanpa perlawanan.

Saat ini, S sudag digiring ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: dani

Shares: