News

Pelaku Pembunuh Azwar Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Aceh Tamiang. (popularitas/Yusri)

POPULARITAS.COM – Tersangka kasus pembunuhan berinisial NH (30) yang berhasil ditangkap personel Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang dikediamannya, di Kampung Sungai Kuruk Dua, Kecamatan Seruway.

Kapolres Aceh Tamiang, AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto  mengatakan, tersangka NH dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari hasil pengakuan tersangka sementara kita peroleh karena cemburu kepada korban,” ungkap AKP Agus Riwayanto, Kamis (29/10/2020).

Ia menjelaskan, adapun kronologis pembunuhan itu terjadi pada Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 Wib dan saat kejadian tersangka bersama istri dan anaknya berumur satu tahun hendak pergi kerumah mertua tersangka, di Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway mengenderai sepeda motor.

Tersangka yang pergi membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan saat dalam perjalan tepatnya di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Paya Udang, tersangka melihat korban sedang mengenderai sepeda motor dari arah berlawanan.

“Seketika rasa kesal di dalam hati tersangka timbul karena memang sebelumnya tersangka ada mencurigai jika korban dan istri tersangka ada hubungan yang dekat sebelum tersangka menikahi istrinya,” ungkap AKP Agus.

Sehingga tersangka langsung berniat menanyakan apakah korban memiliki salah dengan tersangka dan apabila nantinya korban tidak bisa menjawab, maka tersangka akan langsung membunuhnya dengan menggunakan pisau yang tersangka bawa.

Kemudian saat tersangka dan korban bertemu, tersangka ada memanggil korban, tapi korban tidak mendengar sehingga tersangka memutar balik sepmor mengejar korban.

Saat tersangka mendekati korban dan meminta korban berhenti dan tersangka langsung turun dari Sepmor serta menanyakan kepada korban “apa kau ada salah sama aku,” tanya tersangka dengan korban.

AKP Agus menyebutkan, korban saat itu menjawab “salah apa aku sama kau” lalu tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motornya, dan setelah turun dan mematikan mesin sepmornya.

Seketika pelaku langsung mencabut pisau terselip di pinggang tersangka dan langsung menusukkan pisau kebagian perut korban, setelah itu korban sempat memberikan perlawanan, karena tersangka berkali-kali menusuk pisau tersebut kearah tubuh korban sampai korban terjatuh. “Setelah korban jatuh kesebuah parit kecil di pinggir jalan, tersangka langsung pergi dan melarikan diri saat itu,” ujar AKP Agus.

Paska kejadian itu, pihaknya setelah menerima laporan dan personel Polsek Seruway di bantu personel Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah buron selama 30 jam dari kejadian,” jelas AKP Agus. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: dani

Reporter: Yusri

Shares: