News

Pelaku Pembobol Rumah Dinas Aspol di Banda Aceh Ditangkap

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pencurian di rumah dinas Asrama Polisi Lamteumen Barat berhasil diamankan oleh Personel Polresta Banda Aceh, Rabu (30/12/2020) malam.

Ketiga pelaku berisial RM (27) warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16) warga Kota Lhokseumawe dan MZ (15) warga Bireun Bayem Aceh Timur.

Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar mengatakan aksi kejahatan diakhir tahun 2020 ini dilakukan oleh para remaja yang masih berstatus pelajar.

“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur, sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada TKP, mereka tidak mengetahui bahwa target merupakan rumah dinas Kepolisian.

“Hasil interogasi oleh Unit Resintel, bahwa mereka disaat sedang berkumpul disebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman,” ucapnya.

Para pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Setelah berhasil menguasai rumah korban, para pelaku kemudian mengambil barang – barang seperti perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, beberapa   unit handphone dengan berbagai merk serta Kartu Flaz BCA.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas – berkas penyidikan, unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Para pelaku diringkus pada Rabu malam (30/12/2020) sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Disini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen,”  tutur AKP Dewi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merk casio dan alexander cristie, pungkas Kapolsek.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55  jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Shares: