News

Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Barat Ditangkap

Ilustrasi, Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan pelaku perambahan kawasan hutan lindung beserta barang bukti kayu ilegal jenis meranti saat konferensi pers di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2020). (Antara)

ACEH BARAT (popularitas.com) – Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial S (50) warga sebuah desa di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, karena diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung di daerah itu.

“Pelaku yang kita amankan ini bekerja seorang diri untuk menebang pohon di hutan lindung,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andriantob Argamuda SIK diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin di Meulaboh, Senin, 13 Januari 2020.

Dari tangan tersangka S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 40 batang kayu jenis Meranti, serta satu mesin pemotong kayu.

Menurut dia, berdasarkan pengecekan tunggul kayu dan pengambilan titik koordinat bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, lokasi pengambilan kayu tersebut berada di kawasan hutan lindung di pedalaman Kabupaten Aceh Barat.

Kompol Zainuddin mengatakan, hingga saat ini polisi belum menemukan adanya calon tersangka lain dalam perkara tersebut, dan tersanga S mengaku melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

Akibat tindakannya, tersangka terancam hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Tersangka juga terancam pidana denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” kata Kompol Zainudin. (ANT)

Shares: