News

Pelaku Pelecehan Seksual di Banda Aceh Lebaran di Penjara

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (41). Sementara pelaku berinisial HM (40) warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Peristiwa itu berawal saat korban terlelap tidur di kamarnya. Namun, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan pelecehan kepada SU.

“Korban pada saat kejadian sedang tertidur dikamarnya, tiba-tiba pelaku HM langsung masuk kerumah korban dan menuju ke kamar serta melakukan pelecehan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2020.

Kemudian korban secara tiba – tiba terbangun dari tidurnya dan mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu. Namun pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,

“Karena korban takut dianiya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban,” tutur Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT  tanggal 20 April 2020 guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Keberadaan pelaku akhirnya tercium oleh polisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HM di kawasan Komplek Budha Suchi, Gampong Panteriek, Banda Aceh. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. (dani)

Shares: