NewsSyariat Islam

Pelaku LGBT di Pidie Jaya dicambuk 145 kali

Syahrul, warga Bireuen yang ditangkap dalam kasus perkosaan terhadap anak lelaki berusia 13 tahun beberapa waktu lalu, jalani hukuman cambuk, Rabu (8/6/2022) di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu
Vonis penjara pelaku LGBT yang berujung cambuk di Pidie Jaya
Syahrul, pelaku LGBT saat jalani eksekusi cambuk di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu, Rabu (8/6/2022). FOTO : Popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Syahrul, warga Bireuen yang ditangkap dalam kasus perkosaan terhadap anak lelaki berusia 13 tahun beberapa waktu lalu, jalani hukuman cambuk, Rabu (8/6/2022) di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad, dalam keterangannya mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Syahrul, didasarkan pada putusan mahkamah syar’iyah.

Dalam putusannya, majelis hakum memvonis terpidana sebanyak 150 kali cambukan, namun dikarenakan potongan masa hukuman lima bulan kurungan, Syahrul jalani sisa hukuman 145 kali cambuk.

“Hari ini kita mengeksekusi uqubat ta’zir 145 cambuk. Jarimah yang dilakukan adalah jarimah pemerkosaan terhadap anak. Pasal yang dilanggar Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014,” kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, usai pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut.

Amatan popularitas.com, pelaksanaan cambuk terhadap SY dilakukan oleh dua algojo, dengan cara bergantian. Prosesi pelaksanaan cambuk itu juga mendapatkan perhatian dari masyarakat luas.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: