HukumNews

Pelaku Khalwat Lari dari Tahanan di Aceh Tamiang

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Seorang tahanan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial YC (38) kabur dari tahanan setelah 4 jam ditangkap. Petugas sekarang tengah mencari keberadaan pelaku tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH (polisi syariat) Aceh Tamiang, Syahrir mengaku, pelaku dijemput Kamis (12/3/2020) pukul 02.00 WIB dini hari. Berselang 4 jam dalam tahanan, pelaku kabur pada pukul 06.00 WIB.

Kata Syahrir, pagi itu ada 3 petugas piket di ruang tahanan. Sebelum kabur pelaku lima kali meminta izin ke kamar mandi untuk buang air. Diduga saat itu pelaku sedang mengatur siasat hendak kabur.

“Berupaya melalaikan petugas dengan modus membuang air kecil keseringan,” kata Syahrir, Sabtu (14/3/2020).

Warga menangkap pelaku sedang berduaan di rumah kosnya sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku perempuan berhasil melarikan diri. Hanya pelaku laki-laki yang berhasil diamankan warga. Setelah itu warga menghubungi polisi syariat untuk menjemput.

“Saat warga menangkap pelaku, perempuan berhasil kabur, kami belum bisa kasih kepastian atau data akurat karena pelaku belum sempat di BAP,” jelas Syahrir.[acl]

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: