News

Pelaku Asusila di Pidie Jaya Bakal Dijerat Dengan UU Perlidungan Anak

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Fadhlillah. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah merampung pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Anak dan perempuan.

Pembahasan itu sendiri mulai dilakukan di awal Ramadhan 1442 Hijriah, dan rampung dilakukan terhadap Raqan anak dan perempuan itu pada 27 Puasa.

Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Fadhlillah menyebutkan, dari total lima raqan prioritas dalam Program Legislasi daerah (Prolegda) pihaknya sudah merampung Rancangan Qanun Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Pembahasan (Raqan Perlindungan anak dan Perempuan) tingkat DPR, di akhir puasa kita sudah lakukan fasilitasi akhir ke Banda Aceh,” kata Fadhlillah, Kamis (20/5/2021).

Selain itu, aku Wak Coy sapaan akrab Fadhlillah, Banleg DPRK Pidie Jaya juga sudah menyelesaikan pembahasan awal Raqan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Dari awal target kita yang pertama Raqan yang kita selesai Qanun Perlindungan Anak, dan Alhamdulillah, di akhir puasa kemarin sudah selesai kita bahas,” jelas Wakcoy.

Sambungnya, usai rampung dilakukan pembahasan Raqan tersebut, tahapan selanjutnya berupa proses fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk memperoleh register untuk seterusnya diparipurnakan dalam sudang DPRK Pidie Jaya.

Sambungnya, secara spesifikasi, Raqan tersebut mengatur tentang metode penyelesaian perkara anak dan perempuan yang harus dilakukan dengan Undang-Undang khusus Anak dan perempuan.

Nantinya, dengan disahkannya Raqan tersebut menjadi Qanun Daerah, maka pihak penegak hukum akan memiliki pedoman berupa produk hukum daerah Pidie Jaya, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara anak dan perempuan.

“Misalnya nanti ada tindakan-tindakan asusila, jadi itu tidak bisa dijerat dengan pidana umum, jadi harus dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak,” paparnya.

Editor: dani

Shares: