Home Hukum Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia
HukumNews

Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia

Share
Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi (nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal. Foto: Ant
Share

POPULARITAS.COM – Personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara jiran Malaysia. Dari jumlah itu, sebagian di antaranya berasal dari Provinsi Aceh.

Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Selain dari Aceh, mereka juga berasal dari Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.

“PMI ilegal tersebut diringkus, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” kata Toni, Kamis (28/7/2022).

Toni menyebutkan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB ada pengiriman PMI secara ilegal.

Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan menangkap PMI ilegal serta dibawa ke Tanjung Balai, selanjutnya digiring ke Polda Sumut.

Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang di antaranya pria dan 18 orang wanita.

“Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi.Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos,” katanya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modus adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Alamsyah. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...