Home Hukum Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia
HukumNews

Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia

Share
Pekerja dari Aceh ditangkap saat menyeberang ke Malaysia
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi (nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal. Foto: Ant
Share

POPULARITAS.COM – Personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara jiran Malaysia. Dari jumlah itu, sebagian di antaranya berasal dari Provinsi Aceh.

Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Hariadi mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Selain dari Aceh, mereka juga berasal dari Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.

“PMI ilegal tersebut diringkus, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” kata Toni, Kamis (28/7/2022).

Toni menyebutkan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB ada pengiriman PMI secara ilegal.

Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan menangkap PMI ilegal serta dibawa ke Tanjung Balai, selanjutnya digiring ke Polda Sumut.

Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang di antaranya pria dan 18 orang wanita.

“Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi.Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos,” katanya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modus adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Alamsyah. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Pecahkan Rekor 306 Tahun, Pemuda Usia 18 Tahun Ini Raih Gelar Profesor

POPULARITAS.COM – Usia Nathan Thomas baru 18 tahun ketika ia berdiri di...

EkonomiNews

Aceh Tengah Tertinggi Alami Inflasi di Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat Provinsi Aceh mengalami inflasi...

KriminalitasNews

Selundupkan Narkoba, Pilot Maskapai Malaysia Ditangkap di Bandara Soeta

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil tes...

InternasionalNews

Telat 150 Tahun Kembalikan Buku ke Perpustakaan, Dendanya Capai Rp 355 Juta

POPULARITAS.COM – Sebuah buku yang diperkirakan dipinjam sekitar 150 tahun lalu akhirnya...