EkonomiHeadline

Pekerja Bergaji Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Pekerja Bergaji Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Pintu masuk kantor pusat Nike di Hilversum Belanda, tempat karyawan dari berbagai negara bekerja. Gambar diambil pada Senin (2/3/2020). ANTARA/REUTERS/Eva Plevier/tm (REUTERS/EVA PLEVIER)

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah maksimum Rp 5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp 2,4 juta per orang. Insentif ini sebagai stimulus dalam upaya membantu pekerja selama pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemberian insentif kepada pekerja masih dalam tahap finalisasi. Terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.

“Apakah nanti dibayarnya sekali atau bebera kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” kata Febrio, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat,

Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.

“Ini yang sedangkan kita pikirkan bagaimana cara agar ifisien kerena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juga ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya Rabu (5/8/2020) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 31 triliun.[acl]

Shares: