News

Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan

Ilustrasi, salat tarawih. (Foto: Media Indonesia)

POPULARITAS.COM – Suasana Ramadan tahun ini masih dibarengi dengan pandemi Covid-19. Selain harus menahan rasa haus dan lapar, umat Islam yang berpuasa juga harus menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memicu penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan saat beribadah menjadi penting agar tak tertular virus corona penyebab Covid-19 dan mengganggu ibadah puasa Anda. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Anda tetap bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan, seperti tarawih dan iktikaf, tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf tetap dianjurkan dalam masa pandemi Covid-19. Namun, seluruh aktivitas ibadah tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan tarawih secara berjamaah dapat dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Salat menggunakan masker menutupi hidung dan mulut diperbolehkan dan dianggap sah. Begitu juga dengan menjaga jarak dengan merenggangkan saf salat berjamaah, hukumnya diperbolehkan dan tidak kehilangan pahalanya.

Kemudian, selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan membaca doa qunut nazillah saat salat fardu dan salat witir. Anjuran tersebut merupakan salah satu bentuk ihtiar kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan terhindar dari bencana.

Selain itu, ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Umat islam yang melaksanakan iktikaf harus menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain, dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Namun, bagi umat Islam yang terpapar Covid-19 atau dalam kondisi rentan terpapar, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah.

“Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah,” tuturnya.

Sumber: CNN

Shares: