NewsParlementaria DPR Aceh

PDA Akan Perjuangkan Fatwa Ulama Jadi Regulasi Hukum

Tgk Muhibbussabri A Wahab, Ketua Umum PD Aceh. | Foto Pikiran Merdeka/Oviyandi Emnur

BANDA ACEH (popularitas.com) – Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait haram permainan PUBG dan sejenisnya mendapat apresiasi dari Tgk. H. Muhibbussabri A.Wahab yang juga salah satu anggota DPRA dari Partai Daulat Aceh. Hal tersebut ia sampaikan kepada media di Banda Aceh, Minggu, 23 Juni 2019.

Menurutnya, secara moral dan tupoksi Majelis Permusyawatan Ulama telah menunaikan tugasnya dengan cepat, tepat dan bijaksana guna menjawab keresahan masyarakat di Aceh terkait game online PUBG dan sejenisnya.

“Para Ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi ummat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut,” ungkap Ketua Umum PDA ini.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan syariat Islam, PDA akan berkomitmen untuk memperjuangkan Fatwa MPU tersebut, baik berkaitan dengan PUBG maupun beberapa Fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan kebijakan regulatif mengikat.

“Ini komitmen kita. Syariat Islam tidak boleh ditawar apalagi para Ulama telah mengeluarkan rekomendasinya. Kami akan memperjuangkan ini di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun,” tegas alumni Universitas Indonesia ini.

Anggota DPR Aceh dua periode ini juga mengajak masyarakat umum untuk mendukung dan mensosialisasi serta mematuhi Fatwa MPU tersebut agar masa depan generasi muda menjadi lebih baik.

“Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. Salah satunya dengan mematuhi fatwa para ulama,” tutup Abi.*

Shares: