HukumNews

Pasutri owner Yalsa Butik divonis lepas, jaksa bakal kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memutuskan melepas pasangan suami istri (pasutri) owner Yalsa Butik, Sy dan SH dari segala tuntutan hukum.
Suasana di luar ruangan sidang saat majelis hakim memvonis lepas owner Yalsa Butik di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/12/2021) sore. (ist)

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memutuskan melepas pasangan suami istri (pasutri) owner Yalsa Butik, Sy dan SH dari segala tuntutan hukum.

“Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan kasasi,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Munawal menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang menyiapkan memori kasasi untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

“Sekarang tim jaksa penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya,” tutur Munawal.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pasangan suami istri (pasutri) Sy dan SH, owner Yalsa Butik, lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkara investasi bodong.

Vonis ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

“Melepaskan terdakwa 1 dan 2 dan seluruh tuntutan penuntut umum dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” baca Jamil.

Majelis hakim menyampaikan, meski terdakwa melakukan perbuatan investasi bodong tersebut, tetapi perbuatan ini tidak tergolong tindak pidana. Menurut hakim, hal itu sering disebut sebagai ontslag van rechtsvervolging.

Shares: