News

Pasutri di Banda Aceh Bersekongkol Peras Korbannya

Pasutri pemeras korbannya ditangkap polisi di Mean, Sumatera Utara. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri berinisial RR (47) dan CM (33) di Medan, Sumatera Utara, karena terlibat pemerasan.

Modus yang dilancarkan kedua pelaku untuk memeras korbannya ialah dengan cara berpura-pura menangkap sang istri yang sedang berselingkuh. Padahal, hal ini telah disepakati sebelumnya oleh keduanya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, kasus itu berawal saat korban yang berinisial THM, warga Banda Aceh, mengajak CM untuk menginap di penginapan, kemudian THM menjemput CM di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh menggunakan mobil dan menuju penginapan tersebut.

Setiba di penginapan, keduanya masuk ke dalam kamar dan tiba-tiba tersangka RR memergoki THM dan CM di dalam kamar seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang, sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM.

“Sementara, korban tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR dan korban THM menyerahkan mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi,” kata Taufik, Kamis, 23 Januari 2020.

Tiga hari kemudian, korban THM menjumpai  tersangka RR di kawasan Lamdom untuk mengambil mobil miliknya tersebut. Diketahui, mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan sudah dipindahtangankan ke orang lain hingga tak diketahui keberadaannya.

“Saat dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu kemarin,” ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun keatas. (DRA)

Shares: