NewsSyariat Islam

Pasangan kekasih pelaku mesum di cambuk 22 kali di Banda Aceh

Dua remaja yang merupakan mahasiswa, jalani hukuman pidana cambuk di Banda Aceh. Keduanya jalani pencambukan oleh algojo sebanyak 22 kali yang dilangsungkan di pusat Ibukota provinsi Aceh tersebut.
Pasangan kekasih pelaku mesum di cambuk 22 kali di Banda Aceh
Algojo saat melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan yang divonis melakukan pelanggaran hukum syariat di Aceh berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

POPULARITAS.COM  Dua remaja yang merupakan mahasiswa, jalani hukuman pidana cambuk di Banda Aceh. Keduanya jalani pencambukan oleh algojo sebanyak 22 kali yang dilangsungkan di pusat Ibukota provinsi Aceh tersebut.

Kedua remaja inisial Y-F dan F-L itu, pasrah ketika algojo mengayunkan rotan yang berfungsi sebagai alat untuk mencabuk bagian belakang tubuh mereka dengan 22 kali sabetan.

Dua remaja itu jalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali, setelah sebelumnya menjalani kurungan selama tiga bulan. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasangan tanpa ikatan itu, ditangkap oleh warga di sebuah rumah kost di Kota Banda Aceh beberapa bulan sebelumnya.

Kepala Bidang penegakan hukum Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Syarif, menerangkan, pencambukan yang dilakukan terhadap kedua remaja yang melakukan pelanggaran qanun jinayat itu, diharapan dapat menjadi pembelajaran bagi warga lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Devi Safrina menambahkan, pasangan kekasih itu diputuskan bersalah oleh Pengadilan atas perbuatan jarimah dan iktilat sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: