News

Pasangan Gay di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk Pekan Ini

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan melakukan eksekusi terhadap pasangan gay yang ditangkap pada November 2020 lalu di Kutaraja.

Eksekusi akan berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh pada pekan ini atau Kamis (28/1/2021).

Pasangan tersebut akan dieksekusi bersamaan dengan dua perkara lainnya, yakni perkara khamar dan ihktilat. Mereka sebelumnya ditangkap oleh personel Satpol PP dan WH Banda Aceh karena dinilai melanggar syariat Islam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan menyebutkan, ada tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang akan dieksekusi pada pekan ini.

“Ketiga kasus ini terkait dengan perkara liwath, perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Zakwan dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (26/1/2021).

Zakwan menjelaskan, ketiga perkara itu dieksekusi setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. “Proses eksekusi akan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis pasangan gay yang ditangkap pada November 2020 lalu dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 80 kali. Keduanya berinisial TA dan M.

Dilihat popularitas.com di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (21/1/2021), tuntutan dan putusan terhadap pasangan gay itu dilakukan bersamaan pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Almihan selaku hakim ketua serta dua anggota Ibn Al Khairy dan Saifullah Abbas. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath dan dihukum uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum.

“Menyatakan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA berupa cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara,” demikian isi putusan hakim.

Putusan yang sama juga dibacakan terhadap terdakwa M. Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar celana jeans merk Lois, satu lembar baju kaos warna orange merk Soul Concept dikembalikan kepada terdakwa TA.

Baca: Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).”

Editor: dani

Shares: