EditorialHeadline

PAS Aceh ‘ancaman’ eksistensi Partai Aceh

PARTAI Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Senin, 8 Agustus 2022, resmi daftar ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Sebagai entitas partai politik lokal yang baru hadir, partai itu menargetkan kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang.
PAS Aceh ‘ancaman’ eksistensi Partai Aceh
PAS Aceh daftar sebagai peserta pemilu 2024 di kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Senin (8/8/2022).

PARTAI Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Senin, 8 Agustus 2022, resmi daftar ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Sebagai entitas partai politik lokal yang baru hadir, partai itu menargetkan kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang.

Kala mendaftar ke kantor KIP, Ketua Umum PAS Aceh, Tu Bulqaini menegaskan, kehadiran partainya, sebagai mengusung konsep baru, dan ingin mewarnai demokrasi di daerah berjuluk Serambi Makkah itu. Tentu saja, katanya lagi, mereka ingin menang dan memperoleh kursi legislatif sebanyak mungkin di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota.

UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal, beberapa parlok telah mewarnai perjalan politik di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Di awal PP itu disahkan, beberapa Parlok yang hadir, seperti Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Sira, Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Gabthat, PNA, dan Partai Aceh (PA), menjadi entitas politik lokal yang warnai demokrasi di daerah ini.

Beberapa partai politik eksis, dan bertahan dengan perolehan kursi, dan lainnya hanya menjadi organisasi partai peserta pemilu. Partai Aceh (PA), satu dari sekian entitas politik lokal yang berhasil memenangkan Pemilu di Aceh.

Dibentuk oleh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), partai itu berturut-turut menangkan tiga kali pemilihan umum legislatif, dan juga kepala daerah di Aceh. Namun, rentang waktu, peroleh kursi PA alami penurunan yang signifikan.

Sebut saja, pada Pemilu 2009, PA berhasil sabet 33 kursi legislatif, dari 69 kursi yang diperbutkan, selanjutnya, pada 2014, partai itu hanya dapatkan 29 kursi dari 81 kursi legislatif, dan 2019, kembali PA menangkan pemilu, namun perolehan kursi jauh menurun. Partai itu hanya mampu kirimkan 18 legislatornya ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

PAS Aceh, dengan basis kosntiteun dari Dayah di daerah ini, dan digawangi sejumlah ulama-ulama terkenal, diproyeksi akan mendapatkan dukungan besar pada Pemilu 2024 mendatang.

Terdapat Irisan dukungan antara PAS Aceh dan Partai Aceh (PA), dan tentu saja ini akan menjadi pertarungan sengit antara kedua partai itu pada Pemilu legislatif mendatang. Sebagai pendatang baru, PAS tentu punya energi dan semangat besar untuk menunjukkan kualitasnya, dan juga meraih sebanyak mungkin dukungan masyarakat.

Dukungan atas eksistensi PA selama ini, tak terlepas dari dukungan ulama, dan juga ribuan Dayah yang ada di provinsi ini. Nah, saat ini, PAS Aceh hadir dengan mengusung konsep serupa, dan dengan dimotori sejumlah ulama dan pimpinan pesantren. Hal itu akan menjadi fenomena politik dan tantangan baru bagi Partai Aceh.

Dipastikan, PAS Aceh akan menjadi penantang baru bagi PA, dan dengan basis dukungan yang sama, keberadaan partai itu akan jadi ancaman baru bagi eksistensi Partai Aceh dalam perolehan suara pada Pemilu 2024 nanti.

Apapun proses politik yang terjadi, kehadiran partai politik lokal di daerah ini menjadi keistimewaan tersendiri. Harapan kita, keberadaan partai-partai itu, dapat menjadi instrumen bagi kemajuan demokrasi di provinsi ini. Tentu saja, dukungan masyarakat akan jadi faktor penting, sepanjang entitas politik lokal dapat mengusung konsep perubahan, dan ide-ide kesejahteraan rakyat.

Yang paling utama, perhelatan politik Pemilu 2024 mendatang, berlangsung jujur, adil, dan damai. Politik adalah jalan, dan partai politik merupakan instrumen untuk mencapai tujuan dari jalan atas tujuan dan cita-cita kesejahteraan rakyat di Bumoe Serambi Makkah ini. (** EDITORIAL)

Shares: