HukumNews

Partisipasi masyarakat cegah korupsi dana Desa

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menegaskan, partisipasi masyarakat, kehandalan perangkat desa dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, meminimalkan resiko terhadinya korupsi dana Desa.
Partisipasi masyarakat cegah korupsi dana Desa
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat beri sambutan pada acara peluncuran program Desa Antikorupsi, di DIY, Rabu (1/12/2021). FOTO : HUMAS KPK RI

POPULARTAS.COM – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menegaskan, partisipasi masyarakat, kehandalan perangkat desa dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, meminimalkan resiko terhadinya korupsi dana Desa.

Hal tersebut, disampaikan Alexander Marwata pada peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Matraman, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Acara peluncuran program tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) A Halim Iskandar, serta sejumlah deputi dari KPK, dan Forkompimda.

“Desa adalah miniaturnya Indonesia, dan Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat,” katanya.

Ditambahkannya kemudian, Desa juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa.

Pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan desa, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan bahwa dana keistimewaan Pemda DIY akan direalisasikan untuk bantuan bagi seluruh kelurahan dan desa. Di mana pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sedang disusun secara khusus untuk tata kelola pemerintah desa/kelurahan di DIY. 

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi, yang akhirnya akan menumbuhkan desa yang mandiri, berbudaya, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam medorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang. 

Ia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya Peluncuran Desa Antikorupsi ini. 

Program ini, tukasnya lagi, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya. 

“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim Iskandar.

Editor : Hendro Saky

Shares: