NewsPolitik

Partai SIRA resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024

Ketua MTP SIRA, Muhammad Nazar, Ketua DPP Partai SIRA, Muslim Syamsuddin dan pengurus lain mengantarkan berkas pendaftaran partai tersebut ke KIP Aceh, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022).
Ketua MTP SIRA, Muhammad Nazar (dua kiri), Ketua DPP Partai SIRA, Muslim Syamsuddin (kiri) dan pengurus lain mengantarkan berkas pendaftaran partai tersebut ke KIP Aceh, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.

Pendaftaran berlangsung di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022). SIRA menjadi partai politik lokal keenam yang mendaftar sebagai calon kontestan pada pesta demokrasi 2024 mendatang.

Berkas pendaftaran diantar langsung Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) SIRA, Muhammad Nazar, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA, Muslim Syamsuddin dan jajaran pengurus partai politik lokal tersebut.

Ketua DPP Partai SIRA, Muslim Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengajukan surat pendaftaran dengan 22 kepengurusan wilayah di tingkat kabupaten/kota dan 255 kepengurusan di tingkat kecamatan.

“Artinya kami di 22 kabupaten/kota ada DPW dan di tingkat kecamatan ada dewan pimpinan kecamatan,” kata Muslim.

Diisi para kader yang berasal dari tokoh agama, masyarakat, mantan aktivis dan milenial, Muslim berharap Partai SIRA mampu mewarnai pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

“Semoga kehadiran SIRA mampu mewujudkan politik Aceh yang adil sejahtera dan berdemokrasi,” kata Muslim.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, terkait kegiatan pendaftaran ini, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

“Partai SIRA sudah menyelesaikan di Sipol dan nanti akan diperiksa apakah sudah benar, kalau belum lengkap nanti dikembalikan untuk diperbaiki lagi,” kata Syamsul Bahri.

Untuk diketahui, KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 selama 14 hari, dimulai 1-14 Agustus 2022.

Artinya, saat ini masa pendaftaran hanya tersisa dua hari. Hingga Sabtu (13/8/2022) pukul 15.30 WIB, sudah enam partai yang mendaftar, yaitu Partai Aceh (PA); Partai Adil Sejahtera (PAS).

Kemudian, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat); Partai Darul Aceh (PDA); Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Shares: