NewsPolitik

Partai Islam Aceh tak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024

30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh
Ketua Divisi Teknik KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Dok. KIP Aceh

POPULARITAS.COM – Partai Islam Aceh (PIA) tak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas pendaftaran resmi ditutup oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

“PIA hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ia menyampaikan, PIA sebelumnya telah mengonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa tidak mendaftar sebagai calon kontestan pada pesta demokrasi 2024 mendatang.

Dengan tidak mendaftarnya PIA, kata Munawarsyah, maka jumlah partai politik lokal yang mendaftar ke KIP Aceh hanya 7 partai, yakni Partai Aceh (PA); Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Kemudian, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT); Partai Darul Aceh (PDA); Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

“Sementara itu terdapat 1 parlok yang mendaftar di hari terakhir pada pukul 23.57 WIB, Partai Amanah Reformasi (PAR), yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dokumen dikembalikan,” katanya.

Shares: