HeadlineNews

Partai Aceh Minta Pemerintah Tanggung Jawab soal Qanun Bendera

Ilustrasi Bendera Aceh | Foto: Aceh Online

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Pusat dan wakilnya di Aceh serta jajaran DPR Aceh diminta untuk ikut bertanggung jawab terkait pembatalan Qanun Bendera melalui surat Kementerian Dalam Negeri bernomor 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016.

Presiden Indonesia bersama Plt Gubernur Aceh dan jajaran Pimpinan DPR Aceh juga diminta untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang posisi kasus ini yang sebenarnya, sehingga tidak melanggengkan polemik dalam masyarakat.

“Partai Aceh meminta kepada semua pihak untuk segera menghentikan gaya politik naratif yang cenderung menghujat serta saling melempar tanggungjawab. Sebaiknya, mulailah dengan langkah-langkah kreatif dengan memberi solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang sedang kita hadapi bersama,” kata Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh di Banda Aceh, Minggu, 4 Agustus 2019.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan bendera dan lambang Aceh merupakan keputusan politik serta hukum yang sah dari DPR Aceh, yang mewakili berbagai anggota partai politik nasional dan lokal periode 2009-2004, disusul 2014-2019, yang dipilih oleh rakyat secara sah dan sesuai konstitusi Indonesia.

Hanya saja, dalam perjalanannya, Qanun Bendera tersebut masih belum mencapai titik temu dengan pemerintah di Jakarta. Ini dibuktikan dengan berlangsungnya pembahasan bersama atau round table (pembahasan satu meja) antara Pemerintah Aceh, DPRA Aceh bersama Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, gaya menuding dan mendesak secara sepihak terkait hal ini dinilai telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan proses perdamaian yang seharusnya dijaga bersama.

“Round table yang sudah berlangsung beberapa kali ini merupakan bukti bahwa masih ada ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bermartabat,” sebut Muhammad Saleh.

Hanya saja, terbitnya surat Kemendagri, Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016 secara sepihak, menurut Juru Bicara Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh, telah menciderai semangat dan nilai-nilai perdamaian (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005 dan kekhususan Aceh, sesuai dengan UU RI No. 11/2006, tentang Pemerintah Aceh.

Dia meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh (Plt Gubernur Aceh) bersama Ketua serta Pimpinan DPR Aceh, tidak diam dan segera bertindak cepat, menjelaskan kepada rakyat Aceh serta melakukan aksi nyata, menjawab semua tanda tanya rakyat Aceh secara terbuka.

“Kepada berbagai elemen rakyat Aceh, kami meminta untuk melihat masalah ini secara lebih substantif. Perdamaian yang sudah kita rasakan saat ini, merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang merupakan representasi dari mandat politik dan hukum dari rakyat Aceh saat itu, untuk mengakhiri konflik bersenjata. Semua ini tidaklah gratis, tapi ditebus dan nyawa, darah dan air mata. Karenanya, Partai Aceh (PA), memiliki tanggungjawab moral serta politik untuk menyelesaikan masalah bendera dan lambang Aceh secara bermartabat,” tegas Muhammad Saleh.

Begitupun, Juru Bicara Partai Aceh ini mengaku, dapat memahami berbagai masukan, kritik serta desakan dari sejumlah rakyat Aceh tentang bendera dan lambang Aceh. Hanya saja, desakan dan kritik tersebut diharapkan tidak sampai merusak tatanan perdamaian dan proses pembangunan di Aceh.

“Kami dapat memahami dan merasakan berbagai masukan tersebut. Itu biasa dalam alam demokrasi. Tapi, jangan sampai kritik dan masukan tersebut, merupakan agenda tersembunyi dari pihak tertentu yang ingin merusak damai Aceh serta pengalihan isu dari proses pembangunan yang kini sedang berlangsung di Aceh,” imbau Muhammad Saleh.

Dia mencontohkan, soal realisasi APBA 2019 yang hingga kini masih belum maksimal. Termasuk penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) serta regulasi lainnya, tentang pemanfaatan sumber daya alam (minyak dan gas bumi) di Aceh, sehingga memberi efek langsung pada penerimaan data Otsus Aceh di masa datang.

“Kami meminta dan mengimbau kepada seluruh rakyat Aceh, khususnya mantan kombatan GAM, kader maupun simpatan Partai Aceh, agar menahan diri dan tidak mudah terpancing dengan agenda tersembunyi dari pihak-pihak tertentu, sehingga dapat memancing dan menimbulkan konflik horizontal sesama rakyat Aceh,” ungkap Muhammad Saleh.

Diakui Juru Bicara Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh, walau usia perdamaian Aceh sudah memasuki 14 tahun, tetapi masih ada pihak tertentu yang berupaya untuk melakukan gerakan destroyer of peace (perusak perdamaian) yang telah berjalan di Aceh selama ini.

“Kita terus diuji dengan berbagai tudingan dan hujatan serta regulasi yang merugikan Aceh. Misal, belum terpenuhinya sejumlah poin-poin MoU Helsinki serta pasal-pasal dalam UUPA. Tujuan mereka, ingin menyeret kembali Aceh dalam ranah konflik vertikal dan horizontal, sehingga mereka dengan mudah menguasai sumber daya alam Aceh secara tidak terpantau dan terkontrol,” ujar dia.

Menyangkut kejelasan dari surat Kemendagri Nomor 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, tentang pembatalan sepihak  Qanun Aceh, Nomor 3/2013, tentang bendera dan lambang Aceh, Partai Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPR Aceh untuk terbuka.

“Saat itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Asisten I Setda Aceh Iskandar A.Gani dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian, sementara Ketua DPR Aceh adalah Hasbi Abdullah, dilanjutkan Muharuddin. Nah, kepada mereka perlu diminta klarifikasi secara langsung, sehingga persoalan yang ada dapat menjadi jelas serta terang benderang,” pungkas Saleh.* (RIL)

Shares: