EditorialHeadline

Parlemen Baru dan Masa Depan Dana Otsus Aceh

SENIN, bertepatan 30 September 2019, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, mengambil sumpah jabatan sebanyak 81 anggota legislatif untuk periode 2019-2024.

Pelantikan yang juga dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tersebut, menghembuskan satu isu krusial dan teramat penting: soal masa depan dana otonomi khusus atau dana Otsus Aceh.

Isu soal perlunya DPR Aceh berjuang melalui jalur konstitusi untuk meminta pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan dana Otsus bagi provinsi ini, disuarakan oleh Sulaiman, Ketua DPR Aceh periode 2014-2019.

Sontak saja, isu yang digelindingkan oleh parlemen tersebut ditangkap dan direspon secara positif oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Dalam sambutannya di hadapan 81 wajah parlemen baru Aceh, Nova menegaskan secara khusus agar lembaga legislatif dan eksekutif bersatu padu untuk melakukan langkah konstitusional. Selain itu perlu dilakukan upaya politik agar dana Otsus Aceh dapat diperpanjang. Dan jika perlu, tidak ada pembatasan waktu atas pengalokasian dana otonomi khusus bagi daerah ini.

Dalam UU Pemerintahan Aceh, disebutkan provinsi Aceh menerima dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU nasional hingga 2022. Selanjutnya 1 persen hingga 2027. Dengan demikian, pada lima tahun mendatang, struktur APBA provinsi ini akan semakin kecil seiring berkurangnya pengalokasian dana otonomi khusus.

Memperjuangan dana otsus bagi Aceh tanpa batasan waktu, bukanlah perkara mudah. Namun, dengan bersatu-padunya lembaga legislatif dan eksekutif, serta dukungan penuh dari rakyat Aceh, maka hal tersebut bukan mustahil diperjuangkan.

Kita tentu menyadari untuk membangun provinsi ini dibutuhkan stimulus anggaran pemerintah yang besar. Hal ini mengingat, Aceh, secara ekonomi masih jauh tertinggal dari banyak provinsi di Indonesia. Hal ini belum lagi ditambah persoalan lainnya, seperti kemiskinan yang masih tinggi, angka pengangguran, serta pertumbuhan ekonomi yang masih tumbuh melambat.

Jika pada lima tahun kedepan, tidak ada kepastian hukum tentang perpanjangan dana Otsus bagi Aceh. Niscaya, postur APBA provinsi ini akan semakin kecil, dan dipastikan berdampak luar biasa besar terhadap pembangunan.

Untuk itu, kita berharap, 81 anggota DPR Aceh yang hari ini dilantik, untuk segera melakukan langkah-langkah cepat dan terukur guna mengantisipasi hal tersebut. Tentu, hal pertama dapat diawali dengan pembentukan tim atau desk khusus, yang timnya beranggotakan ahli hukum, dan beragam elemen masyarakat, guna melakukan kajian terhadap upaya yang harus dilakukan guna revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Pada wajah baru parlemen Aceh ini, kita berharap pada lima tahun ini, telah ada suatu kepastian hukum tentang masa depan dana Otsus bagi Aceh. Yakni, perpanjangan tanpa ada masa waktu. Semoga hal ini dapat terwujud. (RED)

Shares: