NewsPolitik

Panwaslu Aceh Utara Dilaporkan ke DKPP

DKPP pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya

LHOKSUKON (popularitas.com) – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Aceh Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas dugaan pelanggaran menghentikan laporan tentang pergeseran/pemindahan suara partai yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pemindahan itu diduga dari suara Partai Demokrat ke calon legislatif nomor urut 1, T. Zulkhaidir dan suara badan calon legislatif nomor urut 10 Nazarudin Yusuf ke calon legislatif nomor urut 1 dari dapil 6 Aceh Utara.

Atas penghentian laporan dari Zulkarnaini tersebut, Panwaslu diadukan tentang pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan umum. Mahadir Buloh selaku kuasa hukum Zulkarnaini, mengatakan laporan itu telah diterima dan dinyatakan lengkap dengan No:271-P/L-DKPP/VIII/2019, kini pihaknya menunggu jadwal sidang di DKPP.

Menurutnya, penghentian pelaporan ke Panwaslu Aceh Utara itu terkait dengan dugaan penambahan suara badan untuk caleg nomor urut 1 atas nama T. Zulkhaidir yang dilakukan oleh PPK kecamatan Tanah Jambo Aye.

Atas tindakan tersebut, Panwaslu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan umum, dan terkait dugaan pelanggaran kode etik seperti dalam Pasal 532 jo 460 jo pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi membenarkan bahwa adanya informasi tersebut. “Namun kami belum menerima surat resmi dari DKPP. Selanjutnya, semua keterangan lainnya akan di berikan di dalam persidangan nanti,” katanya, Senin, 4 November 2019. (C-006)

Shares: