NewsPileg dan Pilpres 2019

Panwaslu Aceh Utara Dilaporkan ke DKPP

LHOKSUKON (popularitas.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi Pemilihan Umum. Laporan ini dilayangkan Zulkarnaini melalui kuasa hukumnya Mahadir Buloh dan Zulfa Zainuddin, Senin, 4 November 2019.

“Laporan itu telah diterima, dinyatakan lengkap dengan No: 271-P/L-DKPP/VIII/2019. Dan untuk sekarang kami dari kuasa hukum sedang menunggu jadwal sidang dari DKPP,” kata Mahadir Buloh, Senin kemarin.

Dia mengatakan Panwaslu Aceh Utara dinilai melanggar kode etik karena menghentikan laporan kliennya terkait dugaan penambahan suara badan untuk calon legislatif nomor urut 1 atas nama T Zulkhaidir. Penghentian laporan tersebut dilakukan oleh PPK Tanah Jambo Aye.

Mahadir menyebutkan penghentian laporan ini diduga sarat dengan kepentingan dan tidak lazim. Terlebih Panwalu tidak memberitahukan pelapor terkait dengan perkembangan dan penghentian laporan.

“Atas tindakan tersebut, Panwaslu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 532 jo 460 jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkapnya.

Panwaslu Aceh Utara menurutnya juga dinilai melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasal 29, serta Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Tak hanya itu, kuasa hukum Pelapor juga membidik kebijakan Panwaslu Aceh Utara dengan Pasal 10 Jo. Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi membenarkan adanya informasi gugatan tersebut ke DKPP. “Namun, kami belum menerima surat resmi dari DKPP. Selanjutnya, semua keterangan lainnya akan diberikan di dalam persidangan nantinya,” katanya.* (C-006)

Shares: