HukumNews

Panglima Laot ajak nelayan Aceh jaga diri dari narkoba

Panglima Laot mengajak para nelayan Aceh untuk menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang dilarang agama dan negara, salah satunya narkoba.
Tangkap Ikan Dengan Pukat Harimau, Lima Nelayan Diciduk di Perairan Aceh Utara. (ist)

POPULARITAS.COM – Panglima Laot mengajak para nelayan Aceh untuk menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang dilarang agama dan negara, salah satunya narkoba.

Hal itu disampaikan Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek kepada popularitas.com, Rabu (24/11/2021), menanggapi maraknya para nelayan yang terjerumus dalam peredaran narkoba.

“Kita mengajak semua pihak terutama masyarakat nelayan agar selalu menjaga diri dan keluarga dari hal-hal dan barang-barang yang dilarang oleh agama dan hukum negara serta hukom adat,” kata Miftach.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 kilogram dengan hukuman mati.

Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial HY, Mu, dan Bu. Ketiganya ditangkap tim BNN pada April 2021 lalu di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Wahyu Ibrahim, Shidqi Noer Salsa, Ardyansyah dan Wira Fadillah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (23/11/2021) kemarin.

“Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Shidqi saat dihubungi popularitas.com, Rabu (24/11/2021).

Dalam dakwaan disebutkan, penyelundupan barang terlarang itu bermula saat terdakwa Bu dihubungi oleh salah seorang temannya yang merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur, Jawa Barat pada 9 April 2021.

Dalam komunikasi melalui telepon, terdakawa Bu ditugaskan untuk mengendalikan pengiriman narkotika sabu dari warga Nigeria bernama Azuka (DPO) melalui jalur laut Aceh.

Sabu tersebut diminta untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp300 juta.

Dua hari kemudian, terdakwa Bu menemui HY di Aceh Jaya untuk membicaraan rencana tersebut. Dua hari berselang, HY menyanggupi tawaran terdakwa Bu.

Pada 16 April 2021, terdakwa HY bersama dua orang lainnya berangkat ke laut Andaman Samudera Hindia. HY kemudian menuju ke titik koordinat yang telah diberikan oleh terdakwa Bu.

Pada 20 April 2021, terdakwa HY tiba di titik koordinat yang dimaksud. Kapal yang ditumpangi HY kemudian didatangi oleh sebuah kapal asing.

Saat mendekat, 10 ABK kapal asing itu melakukan bongkar muat sabu sebanyak 24 karung dan 4 tas jinjing yang dibungkus di dalam box plastik.

Setelah bongkar muat selesai, terdakwa HY kembali ke daratan Aceh. Kapal yang dia tumpangi bersandar ke pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 21 April 2021 dini hari.

Di sana, terdakwa Mu menunggu di lokasi bersama sebuah truk yang dikemudi oleh ST (DPO). Setelah bongkar muat selesai, sabu 500 kg itu kemudian dibawa ke rumah kontrakan tedakwa Bu di Darussalam, Aceh Besar.

Beberapa jam kemudian, tim BNN menggerebek rumah kontrakan tersebut dan menangkap 3 terdakwa. Mereka kemudian diproses hukum hingga dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. []

Shares: