News

Pancasila-Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Kampus

POPULARITAS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi.

“Kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Hendarman melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (15/4/2021).

Hal tersebut dijelaskan Hendarman sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurutnya, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi bakal mengacu pada PP Standar Nasional Pendidikan mengikuti UU Sisdiknas.

Hendarman mengatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih tetap berlaku dan tak bertentangan dengan PP Standar Nasional.

Secara terpisah, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP 57/2021 karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Hal tersebut mengacu pada ayat (3) Pasal 40 PP 57/2021 yang mengatur bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.

P2G menduga beleid ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Pasalnya, ketentuan ini berbeda dengan kurikulum pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.

Pasal 35 dalam UU tersebut mengatur bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Kepala Bidang P2G Fauzi Abdillah menilai penggunaan frasa ‘bahasa’ dan ‘pendidikan kewarganegaraan’ pada pasal yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga dinilai janggal.

Pasalnya, pada Kurikulum 2013 nama dari kedua mata pelajaran itu disebut Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dan Bahasa Indonesia. Sehingga ia menilai seharusnya PP 57/2021 secara koheren memuat nama yang sama.

Sumber: CNN

Shares: