News

PAN Sebut Kadernya di DPRA Terlalu Terburu-buru Gugat Jokowi Rp 2,6 T

Sekjen PAN Eddy Soeparno. (net)

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal Asnawi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rp 2,6 triliun terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh. DPP PAN menilai Asrizal seharusnya mengutamakan dialog.

“Saya belum membaca dasar atau logika dari argumentasi hukum yang diajukan dalam gugatan tersebut. Tapi saya membaca bahwa ini adalah terkait pengalihan pengelolaan blok migas di Aceh dari pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian ESDM dan SKK Migas, kepada BPMH yang belum terlaksana,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno, Jumat (4/6/2021).

Eddy mengatakan seharusnya Asrizal tak buru-buru mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menilai gugatan tersebut bakal memakan waktu dan tenaga serta belum tentu hasilnya maksimal.

Baca: Anggota DPR Aceh gugat Pertamina dan SKK Migas senilai Rp2,6 triliun

“Memang idealnya segala sesuatu yang belum terlaksana berdasarkan ketentuan itu dilakukan dialog dulu agar para pihak itu bisa saling mengingatkan, saling komunikasi untuk mencapai sebuah win-win solution. Bagaimanapun, kita harus menyadari bahwa membawa itu ke dalam acara pengadilan akan memakan waktu yang panjang, memakan sumber daya yang juga tidak kecil, dan hasilnya juga belum tentu maksimal,” ucapnya.

Eddy, yang merupakan pimpinan Komisi VII DPR, menilai seharusnya Asrizal berkomunikasi lebih dulu dengan dirinya. Dia mengatakan seharusnya Komisi VII bisa mencari solusi yang lebih baik untuk masyarakat.

“Kami ingin kedepankan dialog untuk mencapai win-win solution tersebut, apalagi saya pribadi adalah pimpinan di Komisi VII DPR RI, yang membawahi masalah energi, termasuk migas, sehingga ada baiknya jika kader saya yang bernama AS bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan saya agar bisa tercapai win-win solution itu agar bisa tercapai hasil maksimal dan bisa menjadi hasil yang terbaik untuk masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Asrizal Asnawi melayangkan gugatan senilai Rp 2,6 triliun terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber: detik

Shares: