News

Pakar: UMP Aceh 2022 masih wajar dalam kondisi pandemi

Pakar ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Muhammad Nasir menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2022 yang tidak begitu signifikan masih dalam kategori wajar, mengingat situasi saat ini masih di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Pakar ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Muhammad Nasir menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2022 yang tidak begitu signifikan masih dalam kategori wajar, mengingat situasi saat ini masih di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Untuk 2022, Gubernur Aceh menetapkan UMP Aceh sebesar Rp3.166.460 atau hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.429 dari tahun sebelumnya yakni Rp3.165.031.

“Saya kira dengan kondisi recovery (COVID-19) ini UMP Aceh masih wajar, masih dalam kondisi normal, artinya tidak rendah, tidak terlalu tinggi. Saya kira dari sisi investor masih bisa diupayakan dipenuhi,” kata Nasir, dilansir dari Antara, Sabtu (27/11/2021).

Nasir menilai pertumbuhan ekonomi masih sangat terdampak akibat pandemi COVID-19, baik dalam negeri maupun kondisi perekonomian global.

Ia mengemukakan, pada satu sisi para tenaga kerja perlu peningkatan kesejahteraan, namun di sisi yang lain pengusaha juga mengalami penurunan profit selama pandemi COVID-19.

Selama ini, kata dia, Aceh juga tidak memiliki banyak industri besar. Pertumbuhan ekonomi Aceh bertumpu pada usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) sehingga dinilai tidak banyak muncul permasalahan terkait UMP.

“Selama ini kalau penerapannya secara umum kita lihat mungkin sudah sesuai (UMP) ya, karena perusahaan besar di kita ini tidak sebanyak daerah lain, sektor ekonomi kita lebih banyak UMKM,” katanya.

Nasir berharap Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan aktivitas investasi di daerah Tanah Rencong itu dengan skala besar sehingga bisa menampung banyak tenaga kerja, apalagi pasca pemulihan pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mencatat realisasi investasi di provinsi paling barat Indonesia itu mencapai Rp8,46 triliun dalam periode Januari-September 2021.

Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis mengatakan angka investasi tersebut telah melampaui target 2021, seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022.

“Angka realisasi investasi ini telah melampaui angka target tahun 2021 yaitu 127,20 persen, dari target yang telah ditetapkan RPJMA untuk tahun 2021 sebesar Rp6,65 triliun,” kata Marthunis.

Oleh karena itu Pemerintah Aceh terus berupaya menggenjot kinerja realisasi investasi agar tumbuh semakin baik, melalui kolaborasi antara DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dalam mengawal proses realisasi investasi di Aceh.

Apalagi sejak awal 2021, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM telah memberikan dukungan dana fasilitasi penanaman modal yang dialokasikan secara khusus untuk memperkuat peranan pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai kewenangan daerah.

Shares: