NewsPolitik

Pakar Hukum USK: KIP Aceh Bisa Abaikan Surat KPU

KIP tunggu instruksi KPU terkait rekrutmen PPK
KPU. FOTO: Detik

POPULARITAS.COM – Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan menyebutkan bahwa KIP Aceh bisa mengabaikan surat KPU RI yang meminta menunda sementara tahapan Pilkada Aceh 2022.

“Sungguh pun dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa KIP Aceh merupakan bagian daripada KPU, tidaklah bermakna apa yang menjadi porsi kewenangan KIP Aceh itu bisa dilakukan KPU,” kata Kurniawan, Kamis (18/2/2021).

“Bahwa KIP Aceh part of KPU yes, tapi KIP Aceh punya kewenangan sendiri, yang itu tidak bisa dilaksanakan oleh KPU,” jelas Kurniawan.

Ia menjelaskan, KPU RI tak bisa memaksa menunda tahapan Pilkada Aceh karena tidak memiliki wewenang secara materiil. Hal ini, kata Kurniawan, ibarat DPR Aceh mengeluarkan surat tanda telah lulus bagi seorang sarjana hukum.

“Itu tidak bisa karena bukan kewenangan DPRA, itu misalnya,” jelas Kurniawan.

Ia menyebutkan, sepanjang Pasal 65 UUPA tidak dicabut oleh suatu undang-undang, maka secara hukum akan mengikat. Dalam pasal ini disebutkan dengan jelas masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali.

“Tentunya ketika penghitungan jadwal 5 tahun itu, ya kalau kemarin 2017 berarti berakhir di 2022, seandaikan 2024 berarti tidak lagi 5 tahun. Sudah tahun ke-7 berarti,” sebut Kurniawan.

Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat ingin Aceh menggelar Pilkada 2024, maka harus mencabut dulu Pasal 65 UUPA. Menurut Kurniawan, pencabutan ini juga tak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan.

“Sungguh pun misalnya, undang-undang nasional ingin mencabut pasal ini, maka bukan dengan undang-undang sejajar untuk mencabut UUPA.”

“Maka salah satu cara adalah meng-amendemen UUPA. Amendemen UUPA ini atau judicial review terhadap UUPA yang diduga bertentangan dengan UU dasar, hanya dua cara itu,” ucap Kurniawan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pilkada Aceh yang telah diplenokan beberapa waktu lalu. Dijadwalkan tahapan tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Dikutip popularitas.com dari surat KPU bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditujukan ke KIP Aceh, meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pilkada sampai adanya putusan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

“KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020,” tulis surat KPU.

Shares: