HukumNews

Pakar Hukum : Mardani H Maming tak bersalah

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 296 tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bambu saat itu, Mardani H Maming adalah sah, dan telah melewati proses hukum administrasi ditingkat dinas teknis.
Pakar Hukum : Mardani H Maming tak bersalah
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 296 tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bambu saat itu, Mardani H Maming adalah sah, dan telah melewati proses hukum administrasi ditingkat dinas teknis.

Karenanya, SK tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada Prolindo Cipta Nusantara (PCN), telah dilakukan berdasarkan kajian teknis, aspek lingkungan dan prosedural.

Hal itu disampaikan Prof Suparji Ahmad, dalam keteranganya kepada Popularitas.com, Kamis (23/6/2022) terkait dengan kasus Mardani H Maming yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.

“Saya nilai soal SK yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming pada 2011 itu sah, dan prosedural,” tukasnya.

Nah, karena SK itu sifatnya administratif, sambungnya, jikapun terdapat kekeliruan atau cacat administrasi terkait dengan surat keputusan nomor 296 tahun 2011 itu, maka upaya yang ditempuh adalah gugatan administrasi ke PTUN untuk dibatalkan.

“Dalam kasus ranah administrasi, gugatannya ke PTUN untuk dibatalkan,” ujarnya.

Mardani, diakuinya saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

 “Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

 Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

 “(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono,” katanya.

 Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar 89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.

 “Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar 106 M yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” katanya.

 Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan.**

Shares: