InfografisNews

Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal

Pemerintah melalui Kementrian Agama, telah memperluas sertifikasi halal untuk jenis obat, kosmetik dan barang gunaan, mulai tanggal 17 Oktober 2021.
foto : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementrian Agama, telah memperluas sertifikasi halal untuk jenis obat, kosmetik dan barang gunaan, mulai tanggal 17 Oktober 2021.

Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal, mencakup, pakaian, penutup kepala, perlengkapan peribadatan ummat islam, serta alat tulis dan perlengkapan kantor.

Shares: