News

Pageu Gampong Upaya Tekan Pelanggaran Syariat Islam

Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menerima kunjungan dari Partai Keadilan Sejahtera Depan Pengurus Daerah (DPD) Kota Banda Aceh di kantornya, Kamis (24/6/2021).

Dalam pertemuan ini, pembahasan judi online menjadi hal yang disoroti. Pasalnya, saat ini judi online sedang marak di kalangan masyarakat.

Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk. Damanhuri Basyir menilai, salah satu upaya paling penting dalam memberantas judi online dimulai dari gampong lalu kecamatan dan seterusnya.

Menurutnya, setiap gampong di Kota Banda Aceh memiliki kebijakan yang sifatnya berdasarkan kearifan lokasi masing-masing.

“Saya melihat ada kebijakan-kebijakan yang sifatnya kearifan lokal, masing-masing desa dengan desa lain bisa berbeda, tidak bisa disamakan, yang isinya adalah reusam gampong mesti ada di setiap gampong, itu yang membackup (perkara pelanggaran syariat-red),” sebutnya.

Untuk itu ia meminta Lembaga Wali Nanggroe untuk bekerjasama dengan MAA terkait aturan di gampong demi menegakkan syariat Islam.

“Kita ajak Wali Nanggroe untuk berkerjasama dengan MAA mesti berbuat tentang ini,  supaya selesai dan kita di Banda Aceh hanya bisa melakukannya apabila ada instruksi dari yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar, menurutnya, peranan gampong menjadi penting dalam membentas pelanggar syariat Islam, apalagi jumlah personil Satpol PP-WH juga masih terbatas.

“Di Kota Banda Aceh ada 90 gampong, karenanya salah satu langkah yang paling tepat untuk dilakukan disamping memperkuat regulasi itu melakukan pageu gampong. Maknanya adalah bagaimana kita memperdayakan SDM mulai dari aparatur gampong, tokoh masyarakat, pemuda, mutasib, majelis ta’lim untuk memagari gampongnya (dari pelanggaran syariat),” sebutnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini DPRK Kota Banda Aceh sudah mengesahkan tentang pemukiman. Diharapkan dapat diimplementasi serta diikuti dengan adanya reusam gampong.

“Kemudian yang paling penting adalah bagaimana memperkuat silaturrahim antar aparatur gampong, tokoh-tokoh masyarakat gampong sehingga setiap ada permasalahan di gampong itu bisa segera dideteksi kemudian bisa dicarikan solusi terbaik,” tutupnya.

Shares: