HukumNews

Pacarnya diikat, perempuan berusia 19 tahun diperkosa preman di Langsa

Seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh preman di Kawasan perkebunan sawit, Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu (12/12/2021).
Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh preman di Kawasan perkebunan sawit, Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu (12/12/2021).

Dia diperkosa setelah dipergoki sedang berkencan dengan pacaranya berinisial BA (21), warga Langsa. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengikat pacar korban.

Pelaku pemerkosaan tersebut yakni AR (28), warga Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban bersama pacarnya berkencan di area kebun sawit, tiba- tiba tersangka datang dan meminta uang kepada BA (pacar korban) sebanyak Rp500 ribu.

“Jika BA tak memberikan uang mereka diancam akan dibunuh,” kata Krisna, Rabu (15/12/2021).

Namun, BA tidak punya uang seperti yang diminta preman tersebut, BA hanya memberikan uang senilai Rp350 ribu saja. Meski tak sesuai permintaannya, pelaku tetap mengambil uang tersebut.

Setelah mengambil uang dan barang berharga milik korban, pelaku bukannya malah pergi meninggalkan kedua pasangan kekasih itu, tapi pelaku memanfaatkan kesempatan.

“Pacar korban diikat, gadis itu diperkosa. Gadis tersebut sempat melawan namun gagal karena diancam akan dibunuh korban,” ujar mantan Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Shares: